Batanghari, tvOnenews.com - Seorang ayah di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Jambi, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari atas tindak pidana pemerkosaa dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial IY (21) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Jambi, saat ini tengah hamil 4 bulan, akibat perbuatan bejat sang ayah kandung.
Mirisnya lagi, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sejak awal tahun 2022 silam sebanyak empat kali. Yang mana, korban dipaksa berhubungan badan saat ibu korban tertidur pulas.
Dari keterangan pelaku US (43), ia nekat menggauli anak kandungnya itu lantaran tergiur dengan korban, yang sering tidur dengan berpakaian seksi. Bahkan ia mengaku serta tidak puas berhubungan badan dengan sang istri.
"Nafsu bang, dan tergiur dengan tubuh anak karena sering tidur berpakaian seksi," kata US, saat diperiksa di ruang penyidik, pada hari Senin (6/3/2023).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terungkap saat korban jatuh sakit, dan setelah diperiksa oleh tim medis ternyata korban hamil.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya itu adalah US. Korban saat ini sedang hamil 4 bulan yang dilakukan ayah kandung korban sendiri," terang Kasat Reskrim.
Ia juga menyampaikan, sebelum kasus ini terungkap, ayah korban atau pelaku mendadak menikahkan anaknya yang berusia 21 tahun itu dengan pacarnya di Kabupaten Sarolangun.
"Hal ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas, dan kita yang curiga akhirnya mencari informasi lain bahwa yang menghamili korban adalah ayahnya sendiri. Polisi akhirnya menangkap pelaku," jelasnya.
Kini, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polres Batanghari, untuk penindakan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 6 hurup b atau pasal 15 ayat 1 huruf a undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (trz/nof)
Load more