Medan, tvOnenews.com -Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik IV Simalungun.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda pada Minggu (5/3/2023).
"Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kabupaten Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terjadi pada Kamis kemarin, (2/3/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Saat itu, menurut Hadi salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban.
Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000 dan kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polda Sumatera Utara,” pungkas Hadi. (YSA/LNO)
Load more