Pematangsiantar, tvOnenews.com - Bursok Anthoni Marlon Pegawai di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara Dua, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyebutkan bahwa laporan kasus dugaan perusahaan investasi bodong dan tidak membayar pajak ke negara ini juga pernah di laporkannya ke Polda Sumatera Utara, tahun 2021 silam.
Menuru Bursok, yang dikonfirmasi Selasa pagi (7/3/2023) ini menyebutkan bahwa ia telah membuat laporan Dumas Ke Polda Sumut tahun 2021 silam.
"Saya dan isteri saya pun mengajukan somasi ke-8 bank pada tanggal 24 Mei 2021, disusul dengan somasi terkait OctaFX, yang mana dikarenakan ketidakjelasan dari pihak-pihak perbankan, kasus ini saya adukan juga ke Direktorat Jenderal Pajak, OJK dan Polda Sumatera Utara yang mana sampai saat ini kasus yang saya adukan ke OJK tidak digubris sama sekali,” sebut Bursok.
Selanjutnya, Bursok menyebutkan bahwa Dumas yang di laporkannya ke Polda Sumut seperti berjalan di tempat selama dua tahun belakangan.
"Setelah penyampaian laporan pihak kepolisian, Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan, badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama nama PT yang ilegal atau fiktif, hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup", paparnya.
Lanjut menurut Bursok, pihak kepolisian berpendapat bahwa kasus kami ini harus segera ditutup bila bank BNI telah mengganti rugi kerugian yang kami derita. Semua alasan pihak kepolisian itu kami bantah dan sudah kami sampaikan bahwa jika kasus ini ditutup secara sepihak oleh pihak kepolisian di Polda Sumut, patut diduga telah terjadi tindak gratifikasi/suap-menyuap antara pihak yang kami adukan dengan pihak kepolisian.
“Selain ke Polda Sumut, saya dan istri juga telah melanjutkan pengaduan resmi ke pihak Mabes Polri melalui Dumas Presisi pada tanggal 27 Oktober 2021 yang mana sampai dengan saat ini statusnya masih diproses dan belum ada tindak lanjutnya, sebut Bursok.
Load more