"Karena belum juga ditemukan hingga sore, kedua orang tua korban langsung mencari di kebunnya. Saat di tengah perjalanan, pelapor melihat motor korban terparkir di semak-semak," kata Cindo.
Ia menuturkan, karena melihat motor korban terparkir di semak-semak, kedua orang tua korban langsung mencari korban di sekitar lokasi motor dan menemukan korban dalam keadaan ditutup dengan mengunakan daun, leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi.
"Setelah menemukan korban, kemudian korban langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Sarolangun, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun," tuturnya.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang berbaring didalam pondok kebun sawit milik warga di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabuoaten Sarolangun, Jambi.
"Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan dengan pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara," tutupnya. (DAR//LNO)
Load more