Jambi, tvOnenews.com - Pelaku Arpandi (44), warga Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun ditangkap Polisi setelah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, pada Sabtu (04/03/2023) yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU Cindo Kottama menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan saat pelaku sedang berada di pondok dalam kebun sawit warga yang tidak jauh dari tempat pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil melacak pelaku dan langsung menangkap pelaku di sebuah pondok di dalam kebun sawit warga," ujar IPTU Cindo Kottama, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Selasa (07/03/2023).
Cindo menjelaskan, aksi kejahatan itu berawal saat korban SA mengantarkan Ibunya ke ladang pada pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang jaraknya berkisar 5 km dari rumah korban untuk meracuni rumput.
Setelah mengantarkan ibunya, korban langsung pulang karena akan pergi sekolah. Namun, setelah kedua orang tua korban pulang kerumah pada pukul 12.00 WIB, korban tidak terlihat di rumah.
"Kejadian itu berawal, setelah korban mengantarkan ibunya ke kebun miliknya, korban pulang. Namun, hingga kedua orang tuanya pulang pada pukul 12.00, kedua orang tua korban tidak melihat adanya korban di rumah," jelasnya.
Karena tidak melihat korban tidak di rumah kata Cindo, orang tua korban mencari korban dan menanyakan kepada kakak kandung korban, akan tetap kakak kandung korban juga tidak mengetahui keberadaan korban tersebut.
"Karena belum juga ditemukan hingga sore, kedua orang tua korban langsung mencari di kebunnya. Saat di tengah perjalanan, pelapor melihat motor korban terparkir di semak-semak," kata Cindo.
Ia menuturkan, karena melihat motor korban terparkir di semak-semak, kedua orang tua korban langsung mencari korban di sekitar lokasi motor dan menemukan korban dalam keadaan ditutup dengan mengunakan daun, leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi.
"Setelah menemukan korban, kemudian korban langsung di bawa ke RSUD Kabupaten Sarolangun, dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun," tuturnya.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pelaku sedang berbaring didalam pondok kebun sawit milik warga di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabuoaten Sarolangun, Jambi.
"Saat diamankan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan dengan pasal Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara," tutupnya. (DAR//LNO)
Load more