Padang, tvOnenews.com - Menindakanjuti kasus dugaan pelecehan seksual 12 mahasiswi yang para korbanya dilecehkan saat tertidur dengan cara difoto dan divideokan dalam adegan yang tak senonoh dalam keadan tidak sadar.
Pasangan kekasih yang bertindak sebagai terduga pelaku pelecehan saat ini sudah dinonaktifkan. Sesuai aturan kampus, penonaktifan berlaku sampai 30 hari ke depan dan bisa saja diperpanjang jelang keluarnya hasil investigasi tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Universitas Andalas Padang, Henmaidi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023). Selain itu, penonaktifan kedua terduga pelaku bisa dihentikan setelah keluarnya hasil keputusan Satgas PPKS.
“Keduanya (terduga pelaku) sudah dinonktifkan, berdasarkan aturan sanksi ini akan berlangsung hingga 30 hari ke depan dan bisa juga diperpanjang,” katanya.
"Jika belum selesai, penonaktifan bisa diperpanjang 30 hari ke depan lagi dan selama penonaktifan keduanya tidak bisa mengakses perkuliahan, serta tidak bisa mengakses portal kampus," paparnya.
"Selain itu, kami juga menunggu rekomendasi dari Satgas PPKS Unand. Bahkan, keputusan terberat yang bersangkutan bisa di Drop Out dari kampus," tegas Henmaidi.
“Selain menunggu rekomendasi satgas PPKS, kita juga terus berkordinasi dengan pihak kepolisian yang juga menangani kasus ini, setidaknya para pelaku dan korban telah diperiksa, meski proses tersebut berjalan secara eksternal kampus,” tambah Henmaidi.
Load more