Medan, tvOnenews.com - Sidang lanjutan bos judi online terdakwa Jonni alias Apin BK di Perumahan Cemara Asri di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/2023).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Nazwa Fadillah yang bekerja sebagai operator judi. Dari keterangannya mengungkapkan kalau Jonni alias Apin BK adalah bos judi online di Perumahan Cemara Asri.
Nazwa juga mengatakan kalau dirinya melihat Apin BK berkunjung ke tempat judi itu dan mengawasi para pekerja.
"Apin BK Bos besarnya, saya tahu dari cici Kristina. Kalau berkunjung pernah tapi saya tidak tau persis apa yang dilakukan pak Apin BK disitu.” Ucap Nazwa menjawab pertanyaan Hakim.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari mana dirinya bisa bekerja di lokasi judi itu, Nazwa menyebutkan bahwa dirinya mengetahui lowongan pekerjaan dari media sosial.
"Saya taunya dari situs media sosial. Ada informasi pekerjaan tapi tidak dijelaskan kerjaannya. Syaratnya hanya meminta KTP,"ucap Nazwa.
Kemudian saat ditanyakan omset yang dihasilkan dari judi online, Nazwa menjawan tidak mengetahui hal itu.
Load more