Langkat, tvOnenews.com - Sulhanda Yahya alias Tato, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). Ini sempat diungkapkan kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," ucap Nasrullah Nasution.
Langkah ini dilakukan menimbang atas keterangan Tato dihadapan penyidik, maka baru terungkap peran tersangka lain termasuk otak pelaku pembunuhan Paino. Dalam pengakuan Tato juga, rencana pembunuhan terhadap Paino, terungkap bahwa aksi sudah dua kali direncanakan oleh otak pelaku tersangka bernama Luhur Setosa Ginting (Tosa Ginting). Namun sempat gagal dan baru pada percobaan ketiga para pelaku berhasil menghabisi nyawa Paino.
Dimana sebelum mengeksekusi korban, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka Tosa Ginting.
"Sabu itu dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," jelas Tato, pada kuasa hukumnya.
Nasrullah juga menambahkan, peran kliennya dalam pembunuhan ini membonceng tersangka Dedi Bangun (eksekutor) sebelum menembak Paino. Bahkan, Tato juga memalangkan motornya agar motor tidak bisa melintas sebelum dieksekusi.
"Setidaknya ada beberapa peran yang dilakoni Tato," papar dia.
Dalam hal permohonan menjadi JC, diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi Justice Collaborator (JC).
"Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak," tegas Luis.(THT/LNO)
Load more