Tanjab Barat, tvOnenews.com - Seorang mantan kepala desa Desa Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi terpaksa ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.
Kajari Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan pelaku berinisial BP yang merupakan mantan kades dari tahun 2018-2021.ttttt
"Kerugian penyimpangan ADD sejak 2018-2021 mencapai lebih dari Rp900 juta," tuturnya, Rabu (8/3/2023)
Dia menambahkan, dalam aksinya terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Antara lain, katanya, untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan dan lainnya.
"Karena itu, kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Macello Bellah.
Menurutnya, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka BP akan ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat.
"Penahanan tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BAI/LNO)
Load more