Tapteng, tvonenews.com – Polisi menangkap seorang sekuriti diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RAM (38), warga Lingkungan II, Sosor Gadong, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan sepak terjang tersangka RAM yang berprofesi sebagai sekuriti di Perkebunan Nauli Sawit, dan sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sosor Gadong,” ungkap AKP H Gurning, Kamis (9/3/2023).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, saat itu tersangka RAM dilihat petugas sedang duduk di depan salah satu pondok seperti sedang menunggu seseorang. “Personel yang tidak mau kehilangan target, dan setelah yakin, langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Setelah RAM diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, dan di lantai di dalam pondok tepatnya di bawah jendela, personel melihat satu buah kotak rokok Surya, dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan benda yang dibungkus plastik gula warna bening, dan dikeluarkan dari bungkus rokok. Setelah dibuka ternyata plastik gula tersebut berisikan 35 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan diakui oleh RAM adalah miliknya,” beber Gurning.
Dijelaskan, barang bukti narkotika sabu-sabu yang disita dari tersangka RAM seberat 3,7 gram. “Tersangka RAM mengaku sedang berada di pondok tersebut untuk menunggu pembeli yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial HH,” kata Gurning.
Atas penangkapan tersangka RAM, Polres Tapteng, lanjutnya, mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAM beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegas Kasi Humas Polres Tapteng. (ssg/wna)
Load more