Lebih lanjut, pascakejadian tersebut pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo didampingi kepala pekon. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya. Meskipun demikian, kata Kapolsek, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," tandasnya. (puj/wna)
Load more