Padang, tvOnenews.com - Seorang wanita terpidana kasus korupsi dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Dona Sari Dewi, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan kejari selama 9 bulan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, tim mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru hari ini berhasil ditangkap.
"Kenapa baru sekarang ditangkap, karena sebelumnya terpidana sering berpindah-pindah dan belum terdeteksi. Setelah keberadaannya diketahui, barulah diamankan dan dibawa ke Kejati Sumbar, dan diserahkan ke Kejari Padang," ujar Mustaqpirin.
"Setelah diamankan terpidana langsung kita bawa ke Rutan LPP Anak Air, meskipun terpidana mengambil langkah luar biasa dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kita tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun eksekusi akan tetap kita lakukan hari ini terhadap terpidana,” kata Mustaqpirin lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd Fatria, menjelaskan penetapan terpidana menjadi tersangka bermula dari laporan aduan masyarakat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu, Lubuk Begalung.
Selanjutnya, Kejari menetapkan penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020 hingga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.
"Dia (terpidana) kita tahan 4 Maret 2021 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 26 Maret. Selanjutnya pra peradilan 5 April. Sementara proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021," ujarnya.
Fatria menjelaskan, PN Padang memutuskan terdakwa atas putusan bebas. Namun Kejari tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
"MA menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara," ulasnya.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada wanita berusia 38 tahun tersebut sebesar Rp270 juta. "Dalam satu bulan uang penganti tidak dibayar maka JPU Kejari Padang akan menyita harta terdakwa untuk dilelang, jika tidak cukup akan dipidana penjara selama 4 bulan," tukasnya. (yud/wna)
Load more