LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dona Sari Dewi (kanan - masker merah muda) berhasil ditangkap setelah menjadi buronan Kejari selama 9 bulan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wahyudi

Wanita Terpidana Kasus Korupsi di Padang Berhasil Ditangkap Setelah Buron 9 Bulan

Seorang wanita terpidana kasus korupsi dari KJKS BMT Pegambiran Ampalu, Dona Sari Dewi, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan Kejari Sumbar selama 9 bulan.

Kamis, 9 Maret 2023 - 14:56 WIB

Padang, tvOnenews.com - Seorang wanita terpidana kasus korupsi dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu, Dona Sari Dewi, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan kejari selama 9 bulan.

Terpidana korupsi tersebut ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, tim mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa Dona Sari Dewi telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru hari ini berhasil ditangkap.
 
"Kenapa baru sekarang ditangkap, karena sebelumnya terpidana sering berpindah-pindah dan belum terdeteksi. Setelah keberadaannya diketahui, barulah diamankan dan dibawa ke Kejati Sumbar, dan diserahkan ke Kejari Padang," ujar Mustaqpirin.
 
"Setelah diamankan terpidana langsung kita bawa ke Rutan LPP Anak Air, meskipun terpidana mengambil langkah luar biasa dengan alibi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kita tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun eksekusi akan tetap kita lakukan hari ini terhadap terpidana,” kata Mustaqpirin lagi.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd Fatria, menjelaskan penetapan terpidana menjadi tersangka bermula dari laporan aduan masyarakat dengan dugaan tindak pidana korupsi pada KJKS BMT Pegambiran Ampalu, Lubuk Begalung.
 
Selanjutnya, Kejari menetapkan penyelidikan dilaksanakan bulan September 2020 dan proses penyidikan pada November 2020 hingga perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dan Inspektorar Padang keluar.

"Dia (terpidana) kita tahan 4 Maret 2021 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri 26 Maret. Selanjutnya pra peradilan 5 April. Sementara proses sidang sampai putusan PN Padang 16 Agustus 2021," ujarnya.
 
Fatria menjelaskan, PN Padang memutuskan terdakwa atas putusan bebas. Namun Kejari tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara Dona Sari Dewi dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.
 
"MA menjatuhkan putusan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara," ulasnya.
 
Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada wanita berusia 38 tahun tersebut sebesar Rp270 juta. "Dalam satu bulan uang penganti tidak dibayar maka JPU Kejari Padang akan menyita harta terdakwa untuk dilelang, jika tidak cukup akan dipidana penjara selama 4 bulan," tukasnya. (yud/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dampak Tanggul Papanrejo Jebol, PT KAI Stasiun Bojonegoro Kembalikan Tiket KA Ambarawa Akibat Batal Berangkat

Dampak Tanggul Papanrejo Jebol, PT KAI Stasiun Bojonegoro Kembalikan Tiket KA Ambarawa Akibat Batal Berangkat

Ada 24 tiket Kereta Api (KA) Ambarawa Ekspres di Satsiun Bojonegoro dikembalikan ke penumpang karena batal berangkat akibat jebolnya tanggul di Papanrejo.
Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor 100 Persen Parkir di Dalam Negeri Selama Setahun, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi

Prabowo Wajibkan Devisa Ekspor 100 Persen Parkir di Dalam Negeri Selama Setahun, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi

Dalam kebijakan terbaru, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri selama satu tahun mulai 1 Maret 2025.
Link Live Streaming Gratis Hillstate Vs Red Sparks: Usaha Megawati Hangestri Perpanjang Sejarah di Liga Voli Korea 2024-2025

Link Live Streaming Gratis Hillstate Vs Red Sparks: Usaha Megawati Hangestri Perpanjang Sejarah di Liga Voli Korea 2024-2025

Link live streaming gratis Hillstate Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Megawati Hangestri berusaha perpanjang sejarah Red Force di V-League.
PBB: Warga Gaza Ingin Kerja, Bukan Bergantung pada Bantuan Kemanusiaan

PBB: Warga Gaza Ingin Kerja, Bukan Bergantung pada Bantuan Kemanusiaan

PBB menyebut warga Gaza ingin bekerja, bukan bergantung pada bantuan kemanusiaan. 
Fakta The8 SEVENTEEN, Idol Grup Korea Selatan yang Akan Konser Bulan Depan di JIS

Fakta The8 SEVENTEEN, Idol Grup Korea Selatan yang Akan Konser Bulan Depan di JIS

Berikut profil dan fakta The8, member boy group SEVENTEEN yang akan konser ke Jakarta pada bulan depan
Bukan Shin Tae-yong, Mantan Staf STY di Timnas Indonesia Sebut Jay Idzes Ingin Jadi Diktator: Tapi Itu Bagus.

Bukan Shin Tae-yong, Mantan Staf STY di Timnas Indonesia Sebut Jay Idzes Ingin Jadi Diktator: Tapi Itu Bagus.

Salah satu asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia mengatakan bahwa kapten Jay Idzes ingin menjadi diktator di lapangan, namun dalam artian yang positif.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Selengkapnya
Viral