Palas, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Padang Lawas terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan 24 santri yang dilakukan dua orang ustadz di Pesantren Al Mustajaabah, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (9/3/2023).
Prarekonstruksi tersebut sementara memuat 20 adegan, diantaranya pelaku memeragakan aksi pencabulan terhadap para korban di gubuk yang berbeda-beda.
Hasil dari pengembangan kasus pencabulan ini, berdasarkan keterangan salah satu korban, mengaku telah dicabuli sebanyak. Kedua pelaku, SD dan MS melakukan tindakan pencabulan secara sendiri-sendiri dengan motif hampir sama, yaitu dengan berpura-pura memberikan pelajaran kepada santri hingga dini hari.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban, M Hasibuan, mengatakan, selain merusak mental para korban, perbuatan kedua pelaku juga telah mencoreng nama pesantren. “ Kami meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini dan menjerat kedua pelaku dengan hukuman setimpal,” harap M Hasibuan.
Usai gelar perkara di TKP pihak kepolisian dan unit PPA Polda Sumut dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Padang lawas melakukan pendampingan psikologi dengan memberikan trauma healing di halaman Pesantren Al Mustajaabah. (irv/wna)
Load more