Dumai, tvOnenews.com - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Penangkapan yang dipimpin oleh oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar pada 9 Maret 2023, berawal dari informasi masyarakat pada bulan Februari 2023. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai menerima informasi ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda Jalan Tanjung Sari, Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, yang diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Sabu.
Ironisnya, pelaku merupakan seorang dokter. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku yang berinisial KD alias UC (42) seperti 3 paket kecil sabu, 1 paket sabu seberat 97 gram, 1 unit telpon genggam, 1 kotak senter, 1 gunting, 1 korek api, 1 plastik hitan dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan ini. Sementara hasil pemeriksaan urin terbukti positif Metamfetamin yang menunjukkan juga sebagai pengguna narkotika.
“Tersangka KD alias UC (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) Tahun,” tutup Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.(dpa/chm)
Load more