Edwin menjelaskan modus yang dilakukan fotografer adalah dengan meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto murid siswi SD tersebut.
"Pelaku ini fotografer. Jadi modusnya dia meminta ruangan tertutup untuk melakukan sesi foto. Padahal pihak sekolah telah menyiapkan tempat foto, yakni outdoor. Selanjutnya, di dalam ruangan itu, satu persatu siswi mulai dicabulinya dengan cara pintu ruangan ditutup," jelas Edwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant/nsi)
Load more