Kini, pelaku BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan pengembangan agar dapat meringkus pemasok sabu di wilayah tersebut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya. (dal/wna)
Load more