Karo, tvOnenews.com - Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu ini dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Mardinding dan berhasil mengamankan seorang perempuan sebagai pengedar sabu berinisial BS (43) warga sekitar.
"Kemarin pada hari Rabu (11/3/2023), kita melalui hotline kontak Kapolres Tanah Karo menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu yang kerap bertransaksi jual beli narkotika di sebuah rumah di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding," ucap Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (11/3/2023) siang.
Atas informasi tersebut, Kapolres Tanah Karo pun langsung memerintahkan Kapolsek Mardinding untuk langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, Tim Opsnal Unit Reskrim yang menyamar sebagai pembeli melihat langsung seorang perempuan dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika sedang duduk di belakang sebuah rumah.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan personel menyamar sebagai pembeli narkoba, akhirnya pengedar narkoba berinisial BS ini langsung kita amankan," ungkapnya.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, dari kantong celana BS, petugas mendapatkan 13 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 2,09 gram.
"Turut juga kita amankan uang tunai sebesar Rp385 ribu dari BS, yang kita duga ini merupakan uang hasil penjualan narkoba," tuturnya.
Kini, pelaku BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan pengembangan agar dapat meringkus pemasok sabu di wilayah tersebut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandasnya. (dal/wna)
Load more