Medan, tvOnenews.com - Irwansyah alias Iwan selaku pengelola, dan dua pekerjanya Rahmat Laia dan Ali Lubis sebagai pekerja, dipulangkan penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Dikatakan bahwa tiga orang terduga pengoplos itu masih berstatus saksi dari kasus pengungkapan dugaan gudang pengoplosan sejumlah pupuk bermerek.
Di mana kasus ini dari laporan pengaduan petani yang menjadi korban dan dibuktikan petugas Deninteldam I Bukit Barisan atas atensi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend TNI Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin pada Selasa 7 Maret 2023 lalu, di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.
Gerebek lokalisasi praktik pengoplosan pupuk sebagai wujud nyata program ketahanan pangan yang ditindak atas perintah Pangdam I BB, terkesan belum terbukti di tangan penyelidikan Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Bahkan, indikasi pemulangan Irwansyah alias Iwan dan dua pekerjanya itu diduga bakal menutupi komplotan pelaku yang lain yang belum terungkap. Di mana disebutkan nama Juni yang merupakan anak dari mantan inspektorat Pemprov Sumut itu diduga sebagai otak pelaku. Tak hanya itu, komplotan Juni inilah yang telah ada sekian lama dan tersebar di sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan jawaban yang belum pasti di tengah penderitaan petani yang sangat membutuhkan pupuk dan menjadi korban para pengoplos. Padahal sudah ada beberapa bukti temuan di lapangan.
"Dicek, penahanan belum bisa dilakukan, karena Iwan Cs masih berstatus saksi. Secara aturan, saksi tidak ditahan karena masih proses penyelidikan, kita akan mengundang saksi ahli untuk memfaktakan dugaan pupuk oplosan tersebut," jawab Hadi
Load more