Ia juga mengakui campuran pupuk yang dioplos ke sejumlah pupuk bermerek dan non subsidi tersebut ialah bubuk Dolomit dicampur pupuk merek Mutiara, TSP, Ponska dan Borak.
Selanjutnya ia mengatakan, hasil oplosan dikemas ke dalam karung berukuran 50 kilogram lalu dijahit dan diedarkan ke pasaran. Diduga pupuk ilegal atau oplosan dijual kepada para petani dengan rincian, Kcl Mahkota Rp435 ribu per karung dan Mutiara 16-16-16 Rp600 ribu per karung.
Adapun sejumlah merek pupuk yang ditemukan adalah TSP 46 persen P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP -36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden. Berikut dua alat jahit karung beserta timbangan dan sejumlah karung berkapasitas 50 Kg.
Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi penahanan dari terduga pengoplos pupuk bersubsidi tersebut. Sebab, Rico menjelaskan penanganan perkaranya saat ini sudah ditangan Polda Sumut.
"Kami liat dan kami tunggu perkembangannya seperti apa. Maka dari itu, Kodam I/Bukit Barisan yang dikomandoi Mayjend TNI Achmad Daniel Chardin cuma bisa memantau seperti apa keseriusan dari anak buah Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam membongkar jaringan terduga pengoplos pupuk subsidi yang telah merugikan negara dan khususnya petani," tegas Rico saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu (11/3/2023). (Ysa/Nof)
Load more