Sementara itu, Mahajadwal S.Ag.,MA, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Johan Pahlawan mengatakan, kalau pernikahan siri tidak dibenarkan oleh negara, apalagi hal tersebut pernikahan beda negara.
"Nikah siri kan memang tidak dibenarkan dalam hukum kita, kalau pernikahan antar negara kan ada syarat yang harus dipenuhi," tegasnya. (Kha/Nof)
Load more