Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Seorang pemuda bernama Paisal alias Botak (19) warga asal Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, ditangkap aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa Senin ( 13/3/2023 ). Pasalnya pemuda pengangguran ini melakukan perbuatan cabul terhadap HW (37) janda enam anak yang tinggal di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa.
Paisal melakukan perbuatan cabul saat korban HW tengah tertidur pulas bersama anaknya. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan menggerayangi tubuh korban, seketika korban terbangun lalu menjerit. Melihat korban terbangun, seketika pelaku kemudian kabur dan keluar dari rumah korban dan lari tunggang langgang.
Tak terima atas perbuatan pelaku, korban HW kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian Polsek Sangga Desa.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, pelaku ditangkap saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor dan berusaha untuk kabur dari desanya.
"Pelaku adalah seorang pemuda pengangguran yang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita pada hari Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku kita amankan saat dirinya mencoba kabur usai melakukan aksi bejatnya," pungkas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan percobaan pemerkosaan dengan diancam hukuman 9 tahun penjara. (pka/nof)
Load more