Medan, tvOnenews.com - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) angkat bicara terkait usulan pembangunan wisata ala Genting Highland Malaysia dan Las Vegas yang diusulkan oleh Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) di destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) di kawasan Danau Toba Sumatera Utara.
Pasalnya destinasi Healing Entertainment sudah diusulkan oleh BPODT ke pemerintah pusat bahkan beberapa investor sepakat ingin menanam saham di lokasi yang hendak menyerupai Genting Highland Malaysia.
Edy Rahmayadi saat diwawancarai mengenai hal ini mengatakan, bahwa dirinya tidak melarang bangunan wahana liburan ala Las Vegas tersebut, ia menyatakan selagi bangunan dan isi dalam tidak melanggar hukum dipersilahkan.
“Selama barang itu halal tak melanggar undang-undang berarti silahkan berjalan," katanya pada Senin (13/3/2023).
Mantan pangkostrad ini menyebutkan jika membuat bangunan wisata cukup yang halal saja dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang bikin judi, itu tidak halal namanya melanggar undang-undang," sebutnya.
Edy mengungkapkan, jangan pernah mencoba membuat hiburan yang melanggar hukum seperti perjudian, karena pebuatan tersebut sangat dilarang dari undang-undang maupun agama.
Jika para investor memaksa ingin membuat hiburan seperti perjudian, harus berupaya merubah undang-undang yang berlaku agar tidak melanggar hukum.
“Di indonesia judi ini tidak diperbolehkan, apapun alasannya, kalau dia mau bikin rubah dulu undang-undangnya," pungkas Edy.
Sementara itu Wakil Ketua MUI Sumut, Dr Akmaluddin Syahputra, MA yang membidangi Bidang Infokom, pada Minggu (12/3/2023) menjelaskan bahwa terkait adanya wacana tersebut apabila direalisasikan dan terbukti melanggar syariat maka akan dilarang.
"Masih wacana toh, dan kita tidak memahami masalah secara detail dan komprehensif. Yang pasti, jika hal itu melanggar syariat tentu dilarang. Dan untuk menentukan apakah pelanggaran syariat maka MUI akan meminta untuk membahasnya di sidang fatwa MUI," ungkap Akmaluddin. (Ayr/Nof)
Load more