Medan, tvonenews.com - Antusiasme masyarakat di Sumatera Utara untuk menggunakan kendaraan listrik begitu besar. Tercatat sebanyak 1.400 sepeda motor listrik dan 100 mobil listrik telah mengaspal di Sumatera Utara. Angka ini akan terus bertambah dengan adanya program subsidi pembelian kendaraan listrik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Terkait program pemerintah tersebut, PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara nantinya akan melakukan pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle dengan cara memperbanyak charging station di beberapa lokasi strategis mulai di Kota Medan dan beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
General Manager, Tonny Bellamy mengatakan, dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, hal ini sejalan dengan misi menuju zero carbon di tahun 2060. Dengan pasokan listrik yang surplus dan andal. PLN optimis dapat memimpin transisi energi di Sumatera Utara.
“PLN terus siapkan sarana pendukung dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Sumatera Utara. Hal ini terbukti dengan telah hadir 5 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan 13 Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang tersebar di berbagai lokasi. Nantinya, PLN akan meresmikan 4 SPKLU lainnya dan sudah dapat dipergunakan oleh masyarakat,” kata Tonny, Senin (13/3/2023).
Tonny juga menambahkan, kondisi pasokan kelistrikan di Sumatera Utara saat ini surplus dan andal. Terbukti PLN telah menyukseskan banyak event nasional seperti hari anti korupsi sedunia, hari pers nasional, dan terakhir perlombaan internasional F1 Powerboat yang dilaksanakan di Balige pada bulan Februari 2023.
“Kami optimis dengan suksesnya berbagai event nasional dan event internasional yang diselenggarakan di Sumatera Utara. PLN mampu menyediakan pasokan kelistrikan yang cukup dan andal. PLN juga yakin dapat mendukung program pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik sehingga zero carbon dapat terwujud di tahun 2060 mendatang,” ucap Tonny.
Dukungan pengembangan ekosistem ini sesuai dengan program pemerintah dalam penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No S-565/MBU/09/2022 tentang dukungan BUMN terhadap percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. (Zul/Nof)
Load more