“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” ungkap Yos kemudian.
Lebih jauh, Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ysa/Nof)
Load more