Medan, tvOnenews.com - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan dengan menjebloskan pelakunya ke sel tahanan Rumah Tahanan Kelas I Tanjunggusta Medan. Hari ini, Senin (13/3/2023) pemahanan dilakukan kepada mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat I-H. Di mana I-H ditahan setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
Dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan Pidsus Kejatisu, mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat, I-H digiring petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Kejatisu menuju kendaraan tahanan.
I-H Diantar ke Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan untuk Ditahan
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH mengatakan, tersangka I-H ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).
"Tersangka I-H diamankan Tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif. Perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Di mana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000,” beber Yos.
Yos kemudian menambahkan, modus kejadian ini adalah dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka H-S (tersangka sebelumynya) menyalahgunakan jabatannya, di mana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” ungkap Yos kemudian.
Lebih jauh, Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Ysa/Nof)
Load more