Tapteng, tvOnenews.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Jambi sebagai tersangka pengedar uang palsu pecahan senilai Rp 100 ribu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning saat ditemui tvOnenews.com, Senin (13/3/2023) sore.
Dijelaskan, tersangka berinisial RT (47) kelahiran Kota Medan, dan istrinya inisial DK (46) kelahiran Bandung, warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
“Uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu yang kita amankan dari kedua tersangka sebanyak seribu empat ratus tujuh empat lembar, atau senilai Rp 147 juta,” ungkap H Gurning.
Gurning menerangkan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap tangan oleh warga dan pedagang di Pasar Onan Barus, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, saat berbelanja seperti beras dan lainnya, dengan menggunakan uang palsu tersebut, Rabu (8/3/2023) siang lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah sempat diamuk massa, kedua tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tapteng.
“Kedua tersangka sudah sempat mendapatkan untung (uang asli) sekitar Rp 3.800.000 ribu yang merupakan kembalian uang palsu yang digunakan membeli beras sekitar satu hingga dua kilogram maksimal seharga Rp 20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di pasar tersebut,” jelasnya.
Gurning menuturkan, uang palsu tersebut dibawa dari Kota Jambi dengan menggunakan mobil milik tersangka.
Load more