Tapteng, tvOnenews.com – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Jambi sebagai tersangka pengedar uang palsu pecahan senilai Rp 100 ribu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut). Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning saat ditemui tvOnenews.com, Senin (13/3/2023) sore.
Dijelaskan, tersangka berinisial RT (47) kelahiran Kota Medan, dan istrinya inisial DK (46) kelahiran Bandung, warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
“Uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu yang kita amankan dari kedua tersangka sebanyak seribu empat ratus tujuh empat lembar, atau senilai Rp 147 juta,” ungkap H Gurning.
Gurning menerangkan, sebelumnya kedua tersangka tertangkap tangan oleh warga dan pedagang di Pasar Onan Barus, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, saat berbelanja seperti beras dan lainnya, dengan menggunakan uang palsu tersebut, Rabu (8/3/2023) siang lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah sempat diamuk massa, kedua tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Barus. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tapteng.
“Kedua tersangka sudah sempat mendapatkan untung (uang asli) sekitar Rp 3.800.000 ribu yang merupakan kembalian uang palsu yang digunakan membeli beras sekitar satu hingga dua kilogram maksimal seharga Rp 20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di pasar tersebut,” jelasnya.
Gurning menuturkan, uang palsu tersebut dibawa dari Kota Jambi dengan menggunakan mobil milik tersangka.
“Menurut keterangan tersangka, mereka sudah mengedarkan uang palsu di pasar-pasar yang ada di Provinsi Jambi sejak tahun 2022, kemudian di Padang, Sumatera Barat, dan terakhir di Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.
Asal Usul Uang Palsu
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Tapteng, uang palsu tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Wahyu di Jakarta.
“Awalnya sekitar Mei 2022, tersangka RT berteman dengan inisial W di grup pinjol facebook. Namun RT hanya mengenal W melalui media sosial Facebook, dan selanjutnya sering berkomunikasi melalui WhatsApp, serta sepakat memainkan uang palsu,” kata Gurning.
“Pertama sekali tersangka RT mendapatkan uang palsu bulan September 2022 lalu. RT berangkat ke Jakarta menjumpai W di warung Terminal Pulo Gadung. Selanjutnya RT memberikan uang asli Rp 5 juta kepada W, dan saat itu W memberikan uang palsu senilai 15 juta rupiah,” jelasnya.
“Kemudian pada bulan Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp 60 juta, dan saat itu RT menerima uang palsu senilai Rp 180 juta,” sambung Gurning.
Kasi Humas Polres Tapteng menambahkan, selain mengamankan barang bukti uang palsu yang diedarkan di Kabupaten Tapteng, polisi juga menyita mobil Wulling milik tersangka warna silver metalik No Pol BH 1495 KA, serta barang bukti lainnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 26 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” tegas AKP H Gurning, mengakhiri keterangannya.(Ssg/Nof)
Load more