Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum Anggota DPRD Medan dengan korban berinisal KF (30), warga Medan Johor.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 5 November 2022 lalu, di pelataran parkir salah satu lokasi hiburan malam, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru.
"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut," ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Ia katakan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti.
“Berkas SPDP kita terima hari Kamis tepatnya pada tanggal 9 Maret 2023," ujar Faisol.
Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Namun ketika itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, pihaknya belum ada menetapkan status tersangka. Hanya saja Fathir memastikan proses hukum terkait kejadian ini tetap berproses.
Load more