Rokan Hilir, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan hilir Riau menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada terdakwa manajer produksi pimpinan subkontraktor PT PHR yang terlibat lakakerja maut dengan tiga korban nyawa.
HR, merupakan salah satu pimpinan dari rekanan PT PHR ini, menjadi tersangka dalam perkara tewasnya tiga pekerja di PT PHR wilayah Rohil yang terjadi, Jumat (24/2/2023) beberapa waktu lalu.
"Hukuman percobaan dijatuhkan PN Rohil terhadap terdakwa masuk dalam perkara tipiring (tindak pidana ringan)," jawab Fahturahman PN Rohil saat di hubungi tvonenews.com melalui pesan Whatsapp, Selasa,(14/03/2023).
Dia menyebutkan, dalam amar putusannya, Hakim PN Rohil menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa manajer produksi rekanan PT PHR selama 3 bulan, dengan masa percobaan enam bulan.
“Sidang putusan Tipiring (tindak pidana ringan) tersebut digelar pada Jumat, 10 Maret kemarin. Dia dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” kata Fahturahman.
Dalam sidang itu, hakim tunggal Hendrik Nainggolan SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pelanggaran sebagai pengurus tidak melaksanakan kewajiban membentuk panitia pelaksana K3 serta tidak melaksanakan syarat syarat K3 di lingkungan kerja yang mempunyai resiko kerja.
Ia melanggar penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni melanggar Pasal 2 juncto pasal 14 Permenaker Nomor 4/Men/1987 tentang Panitia Pembina K3 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) jo pasal 10 ayat (1) ayat (2) jo pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja.
Load more