"Sebagian masyarakat lain juga mengusahakannya untuk penggembalaan ternak. Masing-masing pihak saling menjaga satu sama lain demi menghindari konflik," ungkapnya.
Di samping itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba menuturkan proses eksekusi ini sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2021 bahwa itu adalah diperuntukkan untuk penggembalaan hewan ternak.
"Itu sesuai dengan Perda No 03 Tahun 2021 bahwa itu diperuntukkan pengembalaan hewan ternak dan kita akan lakukan proses eksekusi lahan ini yang dijalankan oleh Pemkab Karo selama sepekan ke depan," tuturnya ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (14/03/2023) siang.(DAL/LNO
Load more