Sibolga, tvOnenews.com - Jelang Ramadhan 1444 Hijriah. Polres Sibolga melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2023. Kegiatan digelar, untuk memastikan keselamatan di jalan-jalan di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Polisi mengimbau masyarakat Kota Sibolga khususnya untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.
Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, kebisingan dari Knalpot Brong sangat mengganggu kenyamanan bagi orang-orang di sekitar, apa lagi jelang memasuki Ramadhan dan juga dapat menyebabkan masalah kesehatan. Selain itu Knalpot Brong juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, karena suara bisingnya dapat mengalihkan perhatian pengendara lain.
Kapolres menjelaskan, sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang LLAJ, selanjut Pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Untuk mengatasi masalah ini, Polres Sibolga akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas pada jalan-jalan di Kota Sibolga.
"Jika ada ditemukan kendaraan Roda dua dengan Knalpot Brong, Polisi akan menyita Knalpot Brong tersebut dan pemilik tersebut wajib menggantinya dengan knalpot standart dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik kendaraan tersebut." Ujar Kapolres.
"Kepada warga diminta untuk bekerja sama dalam menjaga keselamatan di jalan-jalan serta mematuhi peraturan berlalu lintas, utamakan keselamatan dari pada kecepatan." Imbaunya.
Kapolres Sibolga juga mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan raya sangat penting untuk mencegah kecelakaan di Kota Sibolga.
Load more