"Penangkapan berawal dari laporan korban dan penelusuran video yang viral. Selanjutnya tim Intelkam kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," ujar AKP. Afrino, Kapolsek Koto Tangah, Selasa (14/3/2023).
Penelusuran berdasarkan alamat sesuai data plat nomor kendaraan yang dipakai saat beraksi. Namun lokasi sesuai data plat nomor polisi kendaraan tidak ada di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
Tak kehilangan akal, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di data nopol kendaraan, maka didapatlah alamat pelaku saat ini.
“Tim Opdnal kami langsung meluncur ke alamat yang tertera dan pelaku berhasil ditemui. Dia (pelaku) mengakui perbuatannya yang videonya viral di media sosial tersebut," papar AKP. Afrino.
Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Koto Tangah bersama motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi BA 5894 AU yang dikendarainya saat beraksi. Kemudian jaket parasut warna merah dan helm hitam untuk dijadikan barang bukti.
"Pelaku mengakui perbuatannya saat itu, yang reflek dia lakukan setelah melihat perempuan di halte tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36, UU No 44 Tahun 2007, tentang Pornografi junto Pasal 281 KUH Pidana," tegas Kapolsek Koto Tangah tersebut. (WAS/LNO)
Load more