"Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya fik angkanya," ujar Bobby, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskannya, penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.
"Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 41 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018. (PEB/LNO)
Load more