Serdang Bedagai, tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah mengabulkan permohonan praperadilan Saholin, karena dituduh sebagai penadah baterai curian pada 4 Februari 2022 lalu. Kemudian Saholin ditahan oleh Polsek Perbaungan, Polres Sergai.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Praperadilan, Betari Karlina, Rabu (15/3/2023), menyatakan penangkapan dan penahanan Saholin dalam kasus tersebut menyalahi aturan. Dimana putusan praperadilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN Srh, antara pemohon yaitu keluarga Saholin melalui kuasa hukumnya Surya Kencana, dan pihak termohon yang diwakili tim kuasa hukum Polres Serdang Bedagai.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023, dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon," ucap Hakim Betari Karlina dalam amar putusan.
Hakim menyatakan penahanan terhadap Saholin sebagai penadah baterai curian, tidak dilengkapi dengan minimal dua alat bukti. Serta sudah menangkap dan menetapkan tersangka sebelum adanya pemeriksaan adalah perbuatan pelanggaran hukum dalam proses penyelidikan. Pengadilan Negeri Sei Rampah kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.
"Menimbang bahwa pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dalam berita penangkapan sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHP. Memerintahkan agar pemohon atas nama Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," jelas putusan tersebut.
Sementara itu ketika ditanya mengenai adanya putusan praperadilan, Kapolsek Perbaungan menyatakan akan mentaati dan menghormati produk hukum yang berlaku. "Kita hormati dan kita taati putusan serta proses hukum yang berjalan," jawab Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan, S.H, kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, Polsek Perbaungan digugat praperadilan pada PN Sei Rampah dengan dugaan rekayasa kasus, dimana hal ini bermula dari pengungkapan peristiwa pencurian baterai mobil oleh Afwan alias Keong, hingga polisi menangkap dua orang lainya yakni Ramadhani sebagai penjual dan Saholin sebagai penadah pada bulan Februari lalu. (Asr)
Load more