Padang Lawas, tvonenews.com - Dengan dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas periode Februari 2022 sampai dengan Maret 2023 yang kasusnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Padang Lawas.
Pemusnahan 121 barang bukti tindak kejahatan di dominasi tindak kejahatan narkotika yang mencapai 88 barang bukti dengan 35 perkara, dengan barang bukti berupa sabu 197, 99 gram, dan daun ganja kering seberat 2.682, 74 gram.
Dengan disaksikan Forkompinda barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara mem-blender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ganja dan beberapa barang bukti tidak kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Dalam pemusnahan barang bukti ini adalah barang bukti periode 2022 sampai dengan 2023 yang didominasi dengan barang bukti tidak kejahatan narkotika yang saat ini tergolong masih cukup marak di Kabupaten Padang Lawas. Hal ini terlihat dari banyaknya barang bukti narkoba yang mencapai 88 jenis dari 35 perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal .SH .MH.
Teuku Herizal berharapnya semua elemen bisa bersatu padu untuk memerangi tindak kejahatan narkotika yang saat ini cukup memperihatinkan dan sudah merusak generasi muda Kabupaten Padang Lawas saat ini. (irv)
Load more