Lampung Selatan, tvOnenews.com - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil lolos dari kejaran anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan dengan meninggalkan mobil hasil curiannya di areal perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
"Benar kami melakukan pencarian ke areal perkebunan sawit, namun tidak dapat menemukan pelaku. Mobil Suzuki Carry Futura berikut selembar STNK, langsung kami amankan," kata Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel saat dikonfirmasi Kamis (16/3/2023).
Iptu Gobel menjelaskan, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu melakukan pencurian mobil Suzuki Carry Futura Nopol BE 1738 EI milik Sarnu warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 04.13 WIB.
Pada saat kejadian berlangsung, korban sedang tertidur. Korban menyadari mobilnya hilang dicuri setelah terbangun. "Waktu itu, pelaku berhasil membobol pintu mobil milik korban lalu membawanya kabur," jelas Iptu Gobel.
Akibat aksi pencurian itu, membuat korban harus menanggung kerugian materil sebesar Rp40 juta. Lalu, anak korban bernama Fathul Hadi (30) membuat laporan ke Polsek Penengahan.
Polisi lantas bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu pelaku.
"Saat melintas areal perkebunan sawit, kami berpapasan dengan mobil Suzuki Carry Futura yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan korban," papar Iptu Gobel.
Petugas langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang menyadari sedang dikejar kemudian mobil tersebut ditinggal di pinggir jalan dan pelaku berhasil melarikan diri ke dalam perkebunan sawit.
"Mobil milik korban sudah sempat dilakukan perubahan oleh pelaku, dimana pelaku merubah plat nomor, mengecat velg dan mengganti kaca film untuk mengelabui petugas," tandas Iptu Gobel. (puj)
Load more