Medan, tvOnenews.com - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bos judi online Jonni alias Apin BK berlangsung memanas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (15/3/2023).
Pasalnya saat keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Muhammad Lizaldi mengaku, ada 33 sertifikat terkait dugaan TPPU Apin BK, 20 sertifikat tanah tersebut milik Apin BK dan 13 lainnya milik orang lain yang sudah diperjualbelikan
“Nama Jonni alias Apin BK ada 33, Yang Mulia. Nama Jonni ada sekitar 20, Yang Mulia. 13 lagi sudah dialihkan, ada atas nama Suwanto, dan lainnya terkait jual beli. Ada di tahun 2021, ada yang di tahun 2019, bervariasi Yang Mulia,” katanya di depan Majekis Hakim.
Namun yang menjadi pertanyaan oleh Majelis Hakim adalah satu surat sertifikat milik bos judi online ini yang diduga hilang, karena hanya ada 19 surat tanah dibawa ke pengadilan.
“Dari saudara jaksa kalau dari Deli Serdang ada tidak, ada berapa?" tanya Lucas Huda yang menjadi Hakim Anggota di sidang TPPU Apin BK.
Saat ditanyai lebih lanjut oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, tampak seperti orang kebingungan terkait satu surat yang hilang tersebut, ia langsung menghitung sertifikat tanah milik bandar judi, Apin BK.
“Yang bisa disita, diserahkan penyidik sama kami cuma 19 ini Yang Mulia,” jawab Irma Hasibuan yang terlihat kebingungan saat ditanyai Majelis Hakim.
Melihat pengakuan tersebut hakim tampak kesal dan memberikan beberapa pertanyaan di dalam persidangan tersebut.
Diketahui, dalam sidang TPPU Bos judi online agenda keterangan saksi, jaksa menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (ayr)
Load more