Pali, tvOnenews.com - Polres Penukal Abab Lemtang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil ungkap 4 kasus kepemilikan senpira tanpa izin. Dari ke-4 tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka yang diduga home industry. Selain itu sebanyak 87 senpira serahan dari warga sejak digelarnya Operasi Senpi Musi 2023.
Sebanyak 87 senpi rakitan saat ini telah diamankan polisi, yang merupakan serahan dari warga di Kabupaten Pali, Sumsel, sejak digelarnya Ops Polres Pali, selama 16 hari, terhitung mulai (23/02/2023) sd (10/03/2023). Barang bukti senpi daei serahan warga ini terdiri dari 76 senpira laras panjang dan 11 senpira laras pendek.
Hal ini dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin pada saat memimpin kegiatan temu pers di Mapolres Pali, Selasa (14/03/2023).
Usai digelarnya kegiatan ini, Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhistira, melalui Kanit Pidum, M Yusuf Aprian, pada Rabu (15/03/2023) siang, menjelaskan adapun dari ke empat tersangka yang berhasil diamankan, 1 tersangka merupakan pelaku yang diduga produksi senpira home industry, yang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951.
"Selama Ops Senpi Musi 2023, kita berhasil menangkap 1 tersangka yang saat ini diduga home industry senpira. Untuk barang bukti yang kita dapat, 2 pucuk senpira laras panjang, 1 buah gagang senpi terbuat dari kayu, 3 buah besi laras dengan panjang 1 meter, 2 botol plastik berisi mesiu, 2 dompet berisi butiran timah, 1 kantong serabut kelapa, dan 2 plastik klip. Untuk saat ini tersangka terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, menurut Undang-Undang Darurat." Jelasnya. (BLS/LNO)
Load more