Lantas Jaksa KPK menampilkan daftar sumbangan yang direkap oleh panitia pembangunan LNC. Disitu tertera bahwa Prof Karomani ketua PWNU Lampung memberikan uang sebesar Rp300 juta.
"Ada di nomor sembilan, tertuliskan Mukri ketua PWNU menyumbang tiga ratus juta untuk pembangunan LNC," kata jaksa.
Namun terdakwa Karomani membantah."Saya tidak tahu tulisan itu," jawab Karomani.
Prof Mukri juga membantah bahwa uang tersebut terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Karena menurutnya uang yang diberikan murni dari hati dan untuk kepentingan NU.
"Karena saya melihat Unila lembaga pendidikan yang mencetak manusia cerdas. Sahabat saya Karomani ingin paham-paham keagamaan modern di Unila," ungkapnya. (PUJ/LNO)
Load more