Batam, tvOnenews - Aplikasi Surat Tilang Eletronik (ETLE) palsu mulai beredar. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau menghimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan surat tilang elekronik melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan dan berpura-pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korbannya serta meminta meng-klik dan mengunduh aplikasi tersebut.
“Jadi kami mengimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh, mau pun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/3/20).
Apabila masyarakat sudah meng-klik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri oleh pelaku.
“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seprti OTP (One Time Pasword) dan data lainnya dapat diambil oleh penipu,” katanya.
Tri menegaskan, sampai saat ini Polri khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum ada mengeluarkan aplikasi untuk penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.
“Jadi, nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” tegas Tri.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak manapun.
"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka dihimbau untuk segera menghapus aplikasi yang tidak dikenal tersebut," tutupnya. (ahs
Load more