Tanjungpinang, tvOnenews.com - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mengaku menjual tiga unit sepeda motor hasil curian kepada narapidana di lapas narkotika. Jual beli sepeda motor tersebut dilakukan dengan cara barter dengan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari pelaku TF dan AT, yang disampaikan Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak di Polresta Tanjungpinang, Jumat (17/3/2023). "Sedang kita lidik. Karena ada tiga unit yang dijual di Lapas tersebut," ujar Ipda Freddy.
Lebih lanjut Freddy menjelaskan, barter sepeda motor dengan sabu dilakukan kepada dua orang narapidana di Lapas. "Dua unit dibarter dengan sabu, satu unit ditukar dengan uang senilai Rp1 juta," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika, Heri Aguswanto membantah soal ada napinya, yang menjadi penadah motor curian. Kata dia, napi yang dimaksud polisi hanya sebagai penghubung ke pembeli yang berada di luar.
"Saya kemarin tidak ada, tapi dari pihak polisi bilang napinya kooperatif, dia tidak ada masalah karena tidak ada hubungannya. Polisi hanya klarifikasi aja motor itu dijual ke siapa orang di luar," kata Heri.
Heri juga menjelaskan, warga binaan bisa berhubungan dengan pihak luar. Sebab, di Lapas Narkotika Tanjungpinang memiliki Wartel, terus adanya hari kunjungan mulai Senin hingga Kamis. "Komunikasi mereka seperti itu. Coba nanti saya tanya sama anggota kita, karena mereka yang dampingi," jelasnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dua pelaku TF (29) dan AT (30) ditangkap polisi saat melakukan pesta sabu di kawasan Jalan DR Sutomo, Tanjungpinang, pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
Load more