Batam, tvOnenews.com - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait pemotongan gaji buruh sebesar 25 persen bagi perusahaan eksportir. Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Yafet Ramon mengatakan aturan ini sangat merugikan buruh.
Meskipun dalam surat tersebut, ditekankan berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global. "Sangat merugikan sekali ini. Kenapa harus buruh lagi yang terdampak dari aturan ini," sebutnya.
Ia berharap aturan ini tidak berlaku di Batam. Karena mayoritas perusahaan di Batam adalah galangan kapal hingga manufaktur. "Kalau bisa jangan ada lagi aturan yang merugikan buruh. Kami selalu terdampak selama ini. Harusnya buruh diperhatikan lagi, jangan mengeluarkan aturan yang merugikan buruh," ujarnya.
Semantara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aturan pemotongan gaji buruh tersebut ditujukan bagi perusahaan eksportir. Di Batam hampir semua perusahaan eksportir, namun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023 tersebut, terdapat kriteria dan kategori beberapa perusahaan yang diperbolehkan menerapkan aturan ini.
Namun tidak semua perusahaan yang terdampak aturan tersebut. Beberapa perusahaan yang menerapkan aturan ini adalah perusahaan yang memproduksi alas kaki, barang kulit, furnitur, mainan anak, dan tekstil.
"Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal Permenaker ini. Karena Permenaker ini masih baru diteken," ujar Rudi di Batam, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, adanya pemotongan upah sudah pasti merugikan pekerja. Namun kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang terdampak ekonomi global. Selain itu, dalam aturan tersebut juga ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. "Jadi tidak semena-mena begitu. Ada aturannya. Jadi untuk itu, mungkin saya akan pelajari lagi," sebutnya. (ahs/wna)
Load more