Medan, tvOnenews.com - Puluhan warga Kota Medan yang menamakan dirinya Forum Petisah Bersatu (FPB), mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Medan Jalan STM Medan, Senin (20/3/2023).
Dalam aksinya, warga yang mayoritas Tionghoa ini menuntut agar Pemko Medan memberi izin atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di Petisah yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun lamanya.
Dalam tuntutannya, FPB meminta 3 poin yang tertulis di atas spanduk yang diusung mereka dengan panjang 5 meter, yakni hapuskan hak pengelolaan Pemko Medan di Petisah, cabut rekomendasi Pemko Medan untuk perpanjangan HGB dan yang terakhir lindungi hak mereka untuk perpanjang HGB.
Warga yang berunjuk rasa ini merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar Petisah, seperti warga Jalan Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, S Parman dan Jalan Gelugur Rimbun Medan.
Henry Sinaga, kuasa hukum yang ditunjuk FPB menjelaskan, Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi karena itu hak dari pemegang HGB.
"Seharusnya Pemko Medan tidak boleh menolak memberikan rekomendasi, karena pemberian rekomendasi oleh Pemko Medan adalah hak dari pemegang HGB," katanya, Senin (20/3/2023) di Kantor BPN Medan, Jalan STM, Medan.
“Hak kami juga dijamin oleh pasal 44 PERMENTAR/KABPN 18/2021 dan kami sudah tinggal puluhan tahun, 2 ribu warga petisah disana menuntut haknya untuk diperpanjang HGB nya,” pungkasnya.
Load more