Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, mengamankan 6 koli barang bekas impor (thrifting). Sebanyak 6 koli thrifting yang diamankan berupa pakaian bekas dan sepatu itu dicegah saat memasuki wilayah kepabeanan Tanjungpinang, dan beberapa di antaranya diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat hendak dikirim ke Jakarta.
"Beberapa koli diamanahkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, ada juga diamankan waktu akan dikirim ke luar daerah melalui Bandara RHF," terang Faisal Rusydi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Menurut Faisal, barang thrifting yang diamankan itu berasal dari Kota Batam.
"Kita sedang menyelidiki pemilik barang. Pemiliknya belum diketahui," ungkapnya.
Kantor Bea Cukai ia sebut sedang melakukan penelusuran termasuk pemilik barang yang akan dikirim ke luar Tanjungpinang.
"Sudah ditelusuri ke alamat pengirim. Tapi pengirim tidak mengakui," sebutnya.
Kantor BC Tanjungpinang menetapkan 6 koli thrifting, termasuk sejumlah sepatu yang akan dikirim tersebut ditetapkan sebagai barang sitaan yang dalam waktu dekat akan dimusnahkan.
Load more