Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, mengamankan 6 koli barang bekas impor (thrifting). Sebanyak 6 koli thrifting yang diamankan berupa pakaian bekas dan sepatu itu dicegah saat memasuki wilayah kepabeanan Tanjungpinang, dan beberapa di antaranya diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat hendak dikirim ke Jakarta.
"Beberapa koli diamanahkan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, ada juga diamankan waktu akan dikirim ke luar daerah melalui Bandara RHF," terang Faisal Rusydi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang.
Menurut Faisal, barang thrifting yang diamankan itu berasal dari Kota Batam.
"Kita sedang menyelidiki pemilik barang. Pemiliknya belum diketahui," ungkapnya.
Kantor Bea Cukai ia sebut sedang melakukan penelusuran termasuk pemilik barang yang akan dikirim ke luar Tanjungpinang.
"Sudah ditelusuri ke alamat pengirim. Tapi pengirim tidak mengakui," sebutnya.
Kantor BC Tanjungpinang menetapkan 6 koli thrifting, termasuk sejumlah sepatu yang akan dikirim tersebut ditetapkan sebagai barang sitaan yang dalam waktu dekat akan dimusnahkan.
"Rencananya akan dimusnahkan setelah Idul Fitri nanti," tutup Faisal.
Wilayah Tanjungpinang dan Bintan (Pulau Bintan) yang bersebelahan dengan Pulau Batam merupakan jalur masuk thrifting dari Kota Batam. Terdapat sejumlah gerai menjual barang thrift di kota ini.
Penelusuran tvOnenews.com, dari Tanjungpinang barang thrifting juga merembes ke luar daerah. Barang bekas itu dikirim melalui pelabuhan jalur laut, melalui pelabuhan rakyat maupun pelabuhan tikus.
Di antara pelabuhan rakyat di Tanjungpinang yang kerap dijadikan jalur pengiriman barang bekas itu adalah pelabuhan Sei Jang, Pelabuhan Pelantar II, serta Pelabuhan Dompak. (Ksh/Nof)
Load more