Medan, tvOnenews.com - Selama 13 hari bergulir proses penyelidikan dugaan kasus pengoplosan pupuk yang diungkap pihak Deninteldam I Bukit Barisan memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara mengklaim, Penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Polisi mengatakan tahapan yang telah dilakukan penyidik di antaranya membuka police line di lokasi pabrik di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, dan mengangkut ribuan kilogram pupuk diduga oplosan dan mengamankannya ke gudang penyimpanan barang bukti Polda Sumut.
Hal ini disampaian sekaligus ditegaskan oleh Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3/2023).
"Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus terus bekerja, proses hukumnya saat ini sudah dalam tahapan penyidikan," kata Hadi.
"Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka,"ungkap Hadi
Hadi menambahkan status Irwansyah alias Iwan sebagai pemilik gudang oplosan pupuk beserta dua pekerjanya yakni Rahmat Laia dan Ali Lubis masih berstatus saksi.
“Penyidikan dilakukan setelah penyelidikan atau sebagai tahap lanjutan. Penyidikan hanya bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana," terang Hadi kemudian.
Hal tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
"Jadi kita tunggu 20 sampai 40 hari perkembangan kasusnya ya," beber Hadi. (Ysa/Nof)
Load more