Karimun, tvOnnews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kelas II, melaunching dan sosialisasi inovasi Layanan Pos bantuan Layanan hukum (POSBAKUM) untuk mempermudah layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Senin (21/ 03/2023).
Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan Melalui Aplikasi Zoom tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Pertama menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya.
Kepala Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, menyebutkan Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom.
“Inovasi ini untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh Layanan Hukum sehingga pada akhirnya Kepastian Hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya melalui aplikasi yang disediakan.” Ucapnya
Yona menjelaskan PN Karimun juga mengembangkan program Posbakum dengan layanan hukum yang sama bagi masyarakat Karimun yang berada di wilayah pulau-pulau.
Load more