"Pengadilan Negeri Karimun memandang perlu melakukan inovasi mengingat kondisi geografis Karimun terdiri dari berbagai pulau, maka kami mengembangkan Posbakum berbasis layanan Informasi dan teknologi tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Karimun," jelasnya.
Yona menambahkan Posbakum menyediakan layanan hukum melalui Aplikasi Zoom sehingga masyarakat yang berstatus tidak mampu mendapatkan layanan hukum tanpa harus datang ke gedung pengadilan.
“Layanan ini untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di berbagai wilayah di Karimun, untuk saat ini sudah ada 3 Posbakum, di Moro, Durai dan Buru.” Tambahnya.
Sementara itu Bupati Karimun, mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi langkah PN Karimun untuk memberi layanan kepada masyarakat.
"Pemerintah sangat mendukung inovasi Posbakum untuk masyarakat yang berada di pulau- pulau di Karimun.” Ucap Rafiq
Aunur Rafiq, menjelaskan program Posbakum menjadi bentuk komitmen Pengadilan Negeri Karimun dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi kurang mampu.
“Ini merupakan terobosan yang sangat baik dilakukan oleh PN Karimun, untuk masyarakat dalam memberi batuan hukum terutama masyarakat yang tidak bisa langsung ke Pengadilan,” ucapnya.
Load more