Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023).
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan mulai hari ini, di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
"Penyidik telah membuat pertimbangan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka S, HF dan H," kata Hutamrin, Selasa (21/3/2023).
Hutamrin menjelaskan dari ketiga tersangka baru satu yang telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp108 juta yakni Haryati. Namun belum semua memulangkannya.
"Selain itu ada juga itikad baik dari pihak UPT tingkat kecamatan, untuk mengembalikan kerugian negara. Sementara baru tersangka H," paparnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan catatan dari salah seorang tersangka yakni rincian sejumlah uang yang diterima pelaku.
"Tersangka mengakui ada catatan rincian sejumlah uang. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke penuntut umum, dari perkara yang merugikan negara Rp6,9 miliar," tandasnya. (PUJ/LNO)
Load more