Medan, tvOnenews.com - Kisah anggota Polri, Satuan Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih, bertugas di UPTD Samsat Pangururan terus bergulir. Yang bersangkutan, resmi disampaikan tewas bunuh diri dengan menenggak cairan Sianida oleh pihak Polres Samosir pasca ketahuan menggelapkan uang pajak Rp 2,5 miliar. Namun, dibalik hal tersebut, ternyata ada serangkaian kejanggalan hingga keluarga menduga kuat Bripka AS tewas dibunuh, bukan bunuh diri
Kuasa hukum keluarga Bripka AS, Fridolin Siahaan SH menjelaskan beberapa hal dugaan kecurigaan dibalik kejadian Bripka AS disebut tewas bunuh diri yang kuat dugaan berkaitan dengan kasus penggelapan PKB di UPTD Samsat Pangururan.
Ia sampaikan, ada indikasi, dugaan kuat menutup-nutupi fakta sebenarnya dari sumber persoalan yakni pnggelapan PKB tersebut. Di mana ditegaskan kasus yang terungkap di awal tahun 2023 ini diduga melibatkan banyak pihak, baik anggota maupun pimpinan dari UPTD Samsat Pangururan dan juga Polres Samosir.
"Dugaan kami, di balik kasus Penggelapan PKB ini terindikasi tidak hanya enam orang tersangka yang satusnya ada PHL Polres, Honorer UPTD dan dua oknum Polri berangkat rendah. Melainkan ada dugaan keterlibatan atau peran serta dari oknum pejabatnya. Baik pihak UPTD Samsat Pangururan, atau mungkin Kapolres. Karena di kasus ini bergulir ada dokumen asli yang disebut sebut sebagai alat meyakinkan ratusan orang korban,” sebut Fridolin.
Kemudian ia membeberkan beberapa hal kejanggalan di antaranya, soal pemesanan racun sianida dengan belanja online dan pengantaran COD, melalui hand phone korban yang disebut terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.
Dimana pada hari dan tanggal tersebut, hand phone milik Bripka AS sudah disita Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, terkait kasus penggelapan PKB senilai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan informasi penelusuran yang sudah dilakukan dan dalam konferensi pers pekan lalu di Polres Samosir, racun sianida itu dipesan secara online dari Bogor, Jawa Barat. Kemudian racun tiba pada tanggal 30 Januari 2023 atau 7 hari setelah pemesanan COD, bahkan racun itu sampai ke UPT Samsat Pangururan pada pukul 21.49 WIB.
"Hasil tracking kami berdasarkan nomor resi barang itu diterima di kantor Samsat Pangururan. Itu juga kami pertanyakan apakah kantor tersebut buka sampai malam,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya dibeberkannya, ketika Kapolres Samosir menyampaikan saat keterangan pers bahwa racun sianida tidak diketahui dari mana. Sedangkan tim digital forensik menemukan riwayat pencarian google pencarian racun.
"Karena merasa janggal, keluarga mendesak agar polisi membuktikan bahwa racun merupakan milik Bripka Arfan Saragih dengan mengirim bukti pesanan online”
"Ketika kami desak akhirnya per tanggal 20 Maret 2023 mereka membuat keterangan bahwa sianida berasal dari toko online yang dipesan almarhum. Muncullah pernyataan kalau racun dibeli dari Bogor melalui hand phone korban," katanya.
Fridolin memaparkan kalau kejanggalan itu di antaranya juga terjadi pada tanggal 4 dan 5 Februari 2023 Polres Samosir tidak mau menerima laporan istri almarhum Bripka Arfan Saragih dengan alasan belum 3×24 jam.
“Ketika jenazah Bripka AS tidak dibawa ke TKP, sementara saat itu istri almarhum berada di Polres Samosir,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2023, Polres Samosir menolak dilakukan penguburan almarhum Bripka AS secara kedinasan.
“Dengan alasan dikarenakan almarhum dinyatakan melakukan bunuh diri sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Kabag SDM Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean. Padahal saat itu hasil autopsi belum keluar,” jelasnya.
Lalu kecurigaan bekas luka memar yang dialami korban. Keluarga sempat melihat sejumlah luka tak wajar dan diduga akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala Bripka AS.
Untuk itulah, sambung dia, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Kapolri mengusut tuntas atas kematian almarhum Bripka AS.
“Meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus pengungkap fakta dan mendesak Kapolri untuk mengusut semua pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaporan yang dibuat dan telah diterima pihaknya, terkait dugaan pembunuhan masih berproses.
Hadi menjelaskan ranah itu merupakan hak dari pelapor.
"Karena secara resmi Kapolres Samosir sudah membuat penjelasan resmi.” Kata Hadi.
Hadi pun menjawab adanya dumas dari Jenni Irene Boru Simorangkir yang pada tanggal 27 Januari 2023 lalu ke Propam Poldasu. Hal itu terkait penyitaan HP Bripka AS oleh Kapolres Samosir pada tanggal 23 Januari 2023.
"Saya cek dulu terkait dumas istrinya ke Propam Polda ya,” kata Hadi. (YSA/LNO)
Load more